BUPATI PURBALINGGA (TASDI) TERBITKAN SURAT EDARAN SHOLAT FARDHU TEPAT WAKTU

Kita pantas mengapresiasi upaya positif yang dilakukan Bupati Purbalingga beliau Bapak Tasdi dalam upaya meningkatkan ketakwaan bagi umat Islam di Kabupaten tersebut. Setelah Gerakan Shalat Subuh Berjamaah dan Nyantri Bareng di Pesantren setiap bulan sekali di canangkannya, beliau Bupati Tasdi mengeluarkan kembali surat edaran yang yang di tujukan kepada para ASN (Aparatur Sipil Negara) yang beragama Islam di Purbalingga untuk melaksanakan shalat fardhu tepat waktu.



Ilustrasi gambar © infobandung.co.id

Dilangsir Eramuslim.com, dalam surat edaran yang ditujukan kepada pimpinan SKPD, camat, pimpinan BUMD, dan kepala desa se-Purbalingga, Bupati Tasdi meminta agar para pimpinan instansi tersebut menghentikan seluruh kegiatan pelayanan dan pemerintahan begitu azan berkumandang.

Para ASN yang beragama Islam, kemudian diberi waktu paling lama 30 menit untuk segera melaksanakan shalat fardhu berjamaah. “Setelah itu, mereka bisa kembali melanjutkan pekerjaannya yang break sebentar untuk melaksanakan shalat,” kata Kepala Dinas Komunikasi Informasi Purbalingga, Tri Gunawan, Rabu (4/1).

Beliau Bupati Tasdi menyatakan jika surat edaran bernomor 300/10694/2016 yang dikeluarkannya, mendapat sambutan positif dari kalangan birokrasi. Termasuk dari kalangan Dinas Pendidikan. Saya mendapat informasi bahwa para guru juga menyambut baik surat edaran ini dan akan dilaksanakan di sekolah-sekolah.

Menurutnya, seluruh kebijakan yang diambil seperti ; Gerakan Subuh Berjamaah, Gerakan Nyantri Bareng di Pesantren, dan Gerakan Shalat Fardhu berjamaah ini, sesuai dengan visi kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati (Dyah Hayuning Pratiwi) untuk mewujudkan masyarakat Purbalingga yang berakhlakul karimah.

Dilangsir republika.co.id, "Dengan meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, maka Bupati dan Wabup berharap kinerja pemerintah dalam melayani masyarakat menjadi lebih baik. Lebih dari itu, kinerja pemerintahan Kabupaten Purbalingga juga menjadi makin akuntabel," katanya.





0 komentar:

Gunakan format [video]youtube-or-vimeo-video-link[/video] jika ingin berkomentar disertai youtube video.
Atau silakan gunakan format [img]image-link[/img] jika ingin berkomentar disertai gambar.